Saturday, August 4, 2012

Keselamatan Kerja


Oleh : Jamaluddin

Pada Tulisan perdana Blog ini mencoba membahas tentang keselamatan kerja karena penulis menganggap bahwa para pekerja membutuhkan informasi diseputar keselamatan kerja.Adapun mengenai tulisan yang terkait akan senantiasa penulis upayakan untuk dipublikasikan pada blog ini.

Konsep Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja sebagai upaya yang bertujuan menjamin keutuhan dan kesempurnaan dalam bekerja meliputi jasmani dan rohani, hasil kerja dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Secara terperinci meliputi : Pencegahan terjadinya kecelakaan, Mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, Mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, Konstruksi, Pemeliharaan yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejaahteraan masyarakat.

Dasar Hukum
Dasar Hukum Keselamatan Kerja di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan diantaranya ;
1. Undang-Undang no.13 Tahun 2003 Pasal 86
     Ayat (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
     a. Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Undang-Undang no.14 Tahun 1969 
Pasal 9. Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan.
2. Kesehatan.
3. Kesusilaan.
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10. Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja.
2. Norma kesehatan kerja.
3. Norma kerja.
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
3. Undang-Undang no.1 Tahun 1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
3.  Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. Undang-Undang no.3 Tahun 1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
    1. Biaya pengangkutan.
    2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
    a. Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
    b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
    c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
    d. Santunan kematian.

Arah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan dalam bekerja agar dapat terhindar dari terjadinya kecelakaan kerja dan upaya keselamatan dan kesehatan dalam bekerja dapat diwujudkan diantaranya :
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Mengevaluasi tingkat bahaya ditempat kerja.
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Faktor Berbahaya Dalam Bekerja
Beberapa faktor berbahaya yang sering kita temui dalam bekerja antara lain :
1. Bahaya jenis kimia ; terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2.Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3.Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan

No comments: