Oleh : Jamaluddin
Pada Tulisan
perdana Blog ini mencoba membahas tentang keselamatan kerja karena penulis
menganggap bahwa para pekerja membutuhkan informasi diseputar keselamatan
kerja.Adapun mengenai tulisan yang terkait akan senantiasa penulis upayakan
untuk dipublikasikan pada blog ini.
Konsep
Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja sebagai upaya yang bertujuan menjamin
keutuhan dan kesempurnaan dalam bekerja meliputi jasmani dan rohani, hasil
kerja dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Secara terperinci meliputi :
Pencegahan terjadinya kecelakaan, Mencegah dan atau mengurangi cacat tetap,
Mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, Konstruksi,
Pemeliharaan yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan
kesejaahteraan masyarakat.
Dasar Hukum
Dasar Hukum
Keselamatan Kerja di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan
diantaranya ;
1. Undang-Undang no.13 Tahun 2003 Pasal 86
Ayat (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai
hak untuk memperoleh perlindungan atas:
a. Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
2. Undang-Undang no.14 Tahun 1969
Pasal 9. Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan.
2. Kesehatan.
3. Kesusilaan.
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10. Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja.
2. Norma kesehatan kerja.
3. Norma kerja.
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
1. Keselamatan.
2. Kesehatan.
3. Kesusilaan.
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal 10. Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja.
2. Norma kesehatan kerja.
3. Norma kerja.
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
3. Undang-Undang no.1 Tahun 1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
3. Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. Undang-Undang no.3 Tahun 1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
1. Biaya pengangkutan.
2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
a. Santunan sementara tidak mampu bekerja.
b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
d. Santunan kematian.
Arah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ada beberapa
hal yang mesti kita perhatikan dalam bekerja agar dapat terhindar dari
terjadinya kecelakaan kerja dan upaya keselamatan dan kesehatan dalam bekerja
dapat diwujudkan diantaranya :
1. Mengantisipasi
keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami
jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Mengevaluasi
tingkat bahaya ditempat kerja.
4.
Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.
Faktor
Berbahaya Dalam Bekerja
Beberapa
faktor berbahaya yang sering kita temui dalam bekerja antara lain :
1.
Bahaya jenis kimia ; terhirup atau terjadinya kontak antara
kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap
steam, asap dan embun yang beracun.
2.Bahaya jenis
fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion
dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3.Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan
yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yang ditimbulkan oleh
peralatan.
Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian
teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan
otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian
udara.
2. Pengendalian
administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan,
memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan
yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan
kesehatan : melakukan pemeriksaan
No comments:
Post a Comment