Friday, August 10, 2012

Perawatan Mesin Industri


Part 1. “Sebuah Pengantar”

Oleh. Jay jamaluddin
Kelancaran proses produksi merupakan salah satu faktor penunjang keberhasilan suatu industri  manufaktur dalam menghasilkan produk-produk berkualitas, ketepatan waktu penyelesaian pembuatan dan biaya produsi yang murah. Mesin industri bagian dan faktor penting dalam suatu usaha industri manufaktur selain sumber daya manusia (SDM) yang handal dan sarana penunjang lainnya, Sehingga mesin Industri memerlukan perhatian khusus yang dilakukan secara berkesinambungan agar dapat menunjang kelancaran beroperasinya suatu industri. Oleh karena itu Perawatan Mesin Industri  merupakan bagian integral dari suatu industri guna meningkatkan produktifitas dan efisiensi.
A.  Apa itu “Perawatan”?
                Perawatan atau yang biasa dikenal dengan istilah Maintenance dapat didefenisikan sebagai suatu aktifitas atau suatu kombinasi dari berbagai tindakan yang diperlukan untuk menjaga,mempertahankan dan meningkatkan kualitas pemeliharaan suatu fasilitas industri agar dapat tetap berfungsi dengan baik dalam kondisi siap pakai yang meliputi mesin-mesin produksi dan fasilitas lainnya seperti; turbin,generator, diesel,dll serta semua penunjang industri lainnya yang bahkan meliputi peralatan kantor seperti; komputer, dll.
B.  Apa Peranan Perawatan pada industri ?
                Di Industri dikenal suatu sistem yang memproses dan mengolah bahan baku (Input) menjadi bahan jadi (Output) secara terus-menerus dan berkesinambungan, Sistem tersebut biasa dikenal dengan istilah Proses Produksi. Suatu produk atau hasil produksi diharapkan dapat memenuhi standar kualitas yang baik dengan biaya produksi relatif murah dan dapat menjangkau konsumen dalam waktu yang cepat. Agar hal tersebut dapat terwujud maka proses produksi harus didukung oleh peralatan-peralatan yang siap bekerja setiap saat dan memiliki kehandalan. Untuk mencapai hal itu maka peralatan-peralatan tersebut harus terjaga dan terpelihara, maka dari itu harus dilakukan upaya-upaya perawatan secara teratur dan terencana.
Berdasarkan uraian singkat diatas menunjukkan bahwa :
1.       Perawatan memiliki hubungan erat dengan proses produksi.
2.       Perawatan sebagai pendukung dalam proses produksi.
3.       Perawatan menjaga efisiensi dan efektifitas peralatan produksi.
4.       Dengan Perawatan, terjaganya kualitas produksi dengan biaya murah dan menjangkau konsumen dengan cepat.



C.  Kenapa Perawatan Mesin Industri  begitu penting ?
                Dalam perkembangan industri , memungkinkan peralatan dan mesin-mesin industri  atau mesin-mesin produksi akan melakukan serangkaian tugas yang panjang dan kompleks serta memiliki kesinambungan, Artinya dituntut adanya pelaksanaan pekerjaan perawatan secara terarah dan terencana dengan baik agar dapat memenuhi beberapa hal diantaranya ;
·         Menjamin ketersediaan dan kehandalan fasilitas industri (Peralatan & Mesin) baik secara ekonomis maupun teknis agar dapat menunjang produksi seoptimal mungkin.
·         Memperpanjang masa pakai (Usia) fasilitas.
·         Menjamin kesiapan operasional seluruh fasilitas.
·         Menjamin keamanan dan keselamatan dalam bekerja.
D.  Faktor apa saja yang mempengaruhi pembentukan bagian perawatan ?
                Beberapa faktor yang mempengaruhi pembentukan dep. Perawatan, antara lain :
1.       Jenis Pekerjaan.
Karakteristik pengawasan dan pengerjaan dalam perawatan akan ditentukan oleh jenis pekerjaan.
2.       Kesinambungan Pekerjaan.
Perbedaan jenis pengaturan pekerjaan suatu perusahaan/industri akan mempengaruhi jumlah tenaga perawatan dan susunan organisasi perusahaan.
3.       Letak Geografis.
Lokasi pabrik yang terpusat akan memiliki jenis program perawatan yang berbeda jika dibandingkan dengan lokasi pabrik yang terpisah-pisah. Pabrik besar yang terpisah-pisah akan menerapkan program perawatan lokal (Desentralisasi) sedangkan pabrik yang relatif lebih kecil yang berdekatan akan menerapkan program perawatan terpusat (Sentralistik).
4.       Ukuran Pabrik.
Ukuran pabrik akan menentukan besar dan kecilnya jumlah tenaga perawatan dan tenaga pengawasan.
5.       Ruang Lingkup Bidang Perawatan.
Ruang lingkup pekerjaan perawatan ditentukan menurut kebijaksanaan manajemen suatu perusahaan/industri. Departemen perawatan yang dituntut melaksanakan fungsi primer dan skunder akan membutuhkan supervisi tambahan sedangkan departemen perawatan yang fungsinya tidak terlalu luas akan membutuhkan organisasi yang lebih sederhana.
6.       Tenaga Kerja.
Keahlian dan keandalan tenaga kerja pada sektornya masing-masing tentu tidaklah sama maka hal itu mutlak menjadi pertimbangan dalam membuat program pelatihan.

Insya Allah SWT tulisan ini akan dilanjutkan pada part 2., semoga bermanfaat guna dijadikan bahan acuan. Kritik dan saran kami harapkan,sekian.
Wassalam.....

Saturday, August 4, 2012

Keselamatan Kerja


Oleh : Jamaluddin

Pada Tulisan perdana Blog ini mencoba membahas tentang keselamatan kerja karena penulis menganggap bahwa para pekerja membutuhkan informasi diseputar keselamatan kerja.Adapun mengenai tulisan yang terkait akan senantiasa penulis upayakan untuk dipublikasikan pada blog ini.

Konsep Keselamatan Kerja
Keselamatan Kerja sebagai upaya yang bertujuan menjamin keutuhan dan kesempurnaan dalam bekerja meliputi jasmani dan rohani, hasil kerja dan kesejahteraan masyarakat pada umumnya. Secara terperinci meliputi : Pencegahan terjadinya kecelakaan, Mencegah dan atau mengurangi cacat tetap, Mencegah dan atau mengurangi kematian, dan mengamankan material, Konstruksi, Pemeliharaan yang kesemuanya itu menuju pada peningkatan taraf hidup dan kesejaahteraan masyarakat.

Dasar Hukum
Dasar Hukum Keselamatan Kerja di Indonesia telah diatur dalam perundang-undangan diantaranya ;
1. Undang-Undang no.13 Tahun 2003 Pasal 86
     Ayat (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas:
     a. Keselamatan dan kesehatan kerja.
b. Moral dan kesusilaan.
c. Perlakuan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia.
d. untuk melindungi keselamatan kerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya K3.
Ayat (2) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) & ayat (2) dilaksanakn sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Undang-Undang no.14 Tahun 1969 
Pasal 9. Tiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas:
1. Keselamatan.
2. Kesehatan.
3. Kesusilaan.
4. pemeliharaan moril kerja serta perlakuan yang sesuai dengan martabat manusia & moral agama
Pasal  10. Pemerintah membina norma perlindungan tenaga kerja yang meliputi :
1. Norma keselamatan kerja.
2. Norma kesehatan kerja.
3. Norma kerja.
4. Pemberian ganti kerugian, perawatan & rehabilitasi dalam hal kecelakaan kerja.
3. Undang-Undang no.1 Tahun 1970
1. Agar pekerja & setiap orang lainnya yang berada ditempat kerja selalu berada dalam keadaan sehat dan selamat.
2. Agar sumber-sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara aman dan efisien.
3.  Agar proses produksi berjalan secara lancar tanpa hambatan.
4. Undang-Undang no.3 Tahun 1992
1. Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi berhubungan dengan hubungan kerja termasuk penyakit yang timbul karena hubungan kerja, demikian pula kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan berangkat dari rumah menuju tempat kerja & pulang kerumah melalui jalan yang biasa atau wajar dilalui.
2. Jaminan kecelakaan kerja Tenaga kerja yang tertimpa kecelakaan kerja berhak menerima jaminan kecelakaan kerja meliputi:
    1. Biaya pengangkutan.
    2. Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan/atau perawatan.
3. Biaya rehabilitasi.
4. Santunan berupa uang meliputi :
    a. Santunan sementara tidak mampu  bekerja.
    b. Santunan cacat sebagian untuk selamanya.
    c. Santunan cacat total untuk selamanya baik fisik maupun mental.
    d. Santunan kematian.

Arah Keselamatan Dan Kesehatan Kerja
Ada beberapa hal yang mesti kita perhatikan dalam bekerja agar dapat terhindar dari terjadinya kecelakaan kerja dan upaya keselamatan dan kesehatan dalam bekerja dapat diwujudkan diantaranya :
1. Mengantisipasi keberadaan faktor penyebab bahaya dan melakukan pencegahan sebelumnya.
2. Memahami jenis-jenis bahaya yang ada di tempat kerja.
3. Mengevaluasi tingkat bahaya ditempat kerja.
4. Mengendalikan terjadinya bahaya atau komplikasi.

Faktor Berbahaya Dalam Bekerja
Beberapa faktor berbahaya yang sering kita temui dalam bekerja antara lain :
1. Bahaya jenis kimia ; terhirup atau terjadinya kontak antara kulit dengan cairan metal, cairan non-metal, hidrokarbon dan abu, gas, uap steam, asap dan embun yang beracun.
2.Bahaya jenis fisika: lingkungan yang bertemperatur panas dingin, lingkungan yang
beradiasi pengion dan non pengion, bising, vibrasi dan tekanan udara yang tidak normal.
3.Bahaya yang mengancam manusia dikarenakan jenis proyek: pencahayaan dan penerangan yang kurang, bahaya dari pengangkutan, dan bahaya yang ditimbulkan oleh peralatan.

Cara pengendalian ancaman bahaya kesehatan kerja
1. Pengendalian teknik: mengganti prosedur kerja, menutup mengisolasi bahan berbahaya, menggunakan otomatisasi pekerjaan, menggunakan cara kerja basah dan ventilasi pergantian udara.
2. Pengendalian administrasi : mengurangi waktu pajanan, menyusun peraturan keselamatan dan kesehatan, memakai alat pelindung, memasang tanda-tanda peringatan, membuat daftar data bahan-bahan yang aman, melakukan pelatihan sistem penangganan darurat.
3. Pemantauan kesehatan : melakukan pemeriksaan